Hukum mandi
Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.
2. Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.
Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
a. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
b. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
c. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan )
d. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
e. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
f. Wiladah ( melahirkan )
Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :
1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.
3. Fardhu mandi
Fardhu mandi ada 3, yaitu :
a. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat mandi adalah :
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : ( di baca dalam hati! )
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”
b. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air )
c. menghilangkan najis jikad ada di badan.
4. Sunat mandi
Sunat mandi ada 5, yaitu :
a. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi.
b. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti wudhu hendak sholat.
c. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
5. Mandi sunat.
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
a. mandi ketika hendak sholat jum’at
b. mandi ketika hendak sholat idul fitri
c. mandi ketika hendak sholat idul adha
d. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
e. madni ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
f. mandi setelah memandikan mayat
g. mandi seorang kafir setelah masuk islam
h. dan lain – lain.
6. Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.
a. larangan bagi orang yang sedang junub :
1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. mebaca Al- Qur’an
5. berhenti lama ( berdiam ) di mesjid
B. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas
1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
2. di cerai ( di talak )
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
4. bersetubuh
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
Temanya masih Thaharah, pembahasannnya mengenai najis. berikut sambungannya yang baru sempat saya tulis. terima kasih buat yang sudah kasih masukan, mungkin saya akan terus lanjut sampai tujuan.
2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.
4. Najis yang di maaf
Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.
Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :
a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar