Powered By Blogger

Selasa, 10 Mei 2011

Lima Hukum Islam



 

Lima Hukum Islam

1. Wajib

Wajib adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :

a).wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.

b).wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.

2. Sunat

Sunat adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat juga di bagi 2, yaitu :

a).Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.

b).Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.

3. Haram

Haram adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.

4. Makruh

Makruh adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.






A. Arti Hukum Islam

Hukum Islam adalah peraturan2 dan ketentuan2 yg berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa di sebut Syariat Islam.

B. Mukalaf

Mukalaf adalah Orang yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum islam ( syariat islam ).Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya ( telah mampu membedakan baik dan buruk ), dan bagi anak laki2 telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 thn ; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi ( haid ), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar