Powered By Blogger

Selasa, 10 Mei 2011

MANDI



 Hukum mandi

Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.

2. Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.

Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
a. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
b. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
c. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan )
d. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
e. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
f. Wiladah ( melahirkan )
Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :

1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.

3. Fardhu mandi

Fardhu mandi ada 3, yaitu :
a. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat mandi adalah :

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya : ( di baca dalam hati! )
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”

b. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air )
c. menghilangkan najis jikad ada di badan.

4. Sunat mandi

Sunat mandi ada 5, yaitu :
a. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi.
b. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti
wudhu hendak sholat.
c. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

5. Mandi sunat.

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
a. mandi ketika hendak sholat jum’at
b. mandi ketika hendak sholat idul fitri
c. mandi ketika hendak sholat idul adha
d. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
e. madni ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
f. mandi setelah memandikan mayat
g. mandi seorang kafir setelah masuk islam
h. dan lain – lain.

6. Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.

a. larangan bagi orang yang sedang junub :

1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. mebaca Al- Qur’an
5. berhenti lama ( berdiam ) di mesjid

B. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas

1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
2. di cerai ( di talak )
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
4. bersetubuh
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.









Temanya masih Thaharah, pembahasannnya mengenai najis. berikut sambungannya yang baru sempat saya tulis. terima kasih buat yang sudah kasih masukan, mungkin saya akan terus lanjut sampai tujuan.


2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.

c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.


4. Najis yang di maaf

Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :

a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.

Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :

a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.






Lima Hukum Islam



 

Lima Hukum Islam

1. Wajib

Wajib adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :

a).wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.

b).wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.

2. Sunat

Sunat adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat juga di bagi 2, yaitu :

a).Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.

b).Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.

3. Haram

Haram adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.

4. Makruh

Makruh adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.






A. Arti Hukum Islam

Hukum Islam adalah peraturan2 dan ketentuan2 yg berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa di sebut Syariat Islam.

B. Mukalaf

Mukalaf adalah Orang yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum islam ( syariat islam ).Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya ( telah mampu membedakan baik dan buruk ), dan bagi anak laki2 telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 thn ; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi ( haid ), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.